Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-Japan Comprehensive Economic Partnership
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18-pmk-010-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk untuk barang impor dari negara anggota ASEAN dan Jepang guna mendukung Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh (AJCEP) dengan menyesuaikan nomenklatur tarif terbaru. Penetapan ini didasarkan pada komitmen Indonesia dalam perjanjian tersebut serta usulan dari Kementerian Perdagangan untuk melaksanakan skema penurunan tarif yang telah disepakati.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 18/PMK.010/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-Japan Comprehensive Economic Partnership
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Februari 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6720
- Jumlah diDownload
- 444
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 278
- Tanggal Pengundangan
- 15 Februari 2018