Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 18-pmk-010-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2018 berlaku

Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-Japan Comprehensive Economic Partnership

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18-pmk-010-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk untuk barang impor dari negara anggota ASEAN dan Jepang guna mendukung Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh (AJCEP) dengan menyesuaikan nomenklatur tarif terbaru. Penetapan ini didasarkan pada komitmen Indonesia dalam perjanjian tersebut serta usulan dari Kementerian Perdagangan untuk melaksanakan skema penurunan tarif yang telah disepakati.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
18/PMK.010/2018
Tahun
2018
Tentang
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-Japan Comprehensive Economic Partnership
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Februari 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6720
Jumlah diDownload
444
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
278
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah