Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Menteri Keuangan Sebagai Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam Kepemilikan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18-pmk-01-2022 Tahun 2022
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kewenangan Menteri Keuangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan negara sebagai pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, serta mengontrol pelaksanaan anggaran negara. Ketentuan ini disusun untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pengawasan atas pengelolaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara secara komprehensif.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 18/PMK.01/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN MENTERI KEUANGAN SEBAGAI PENGELOLA FISKAL DAN WAKIL PEMERINTAH DALAM KEPEMILIKAN KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Maret 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7166
- Jumlah diDownload
- 679
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 236
- Tanggal Pengundangan
- 08 Maret 2022