Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat Ii Dr. Soepraoen pada Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178-pmk-05-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan oleh Rumah Sakit Tingkat II dr. Soepraoen (Badan Layanan Umum) pada Kementerian Pertahanan kepada pengguna jasa. Penetapan tarif ini dilakukan oleh Menteri Keuangan atas usulan Menteri Pertahanan setelah melalui proses pembahasan dan kajian oleh Tim Penilai. Dasar hukumnya bersumber pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum serta peraturan-peraturan terkait lainnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 178/PMK.05/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT TINGKAT II DR. SOEPRAOEN PADA KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 November 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3066
- Jumlah diDownload
- 333
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1306
- Tanggal Pengundangan
- 12 November 2020