Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178-pmk-05-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 178/PMK.05/2018 mengubah ketentuan pembayaran APBN dengan mengizinkan penggunaan uang persediaan (UP) melalui fasilitas kartu kredit pemerintah untuk membiayai kegiatan operasional. Aturan ini menetapkan batas maksimal uang tunai UP sebesar Rp50 juta dan memperjelas jenis pengeluaran yang dapat dibiayai, termasuk belanja barang, modal, dan lain-lain.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 178/PMK.05/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Desember 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4994
- Jumlah diDownload
- 1253
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1736
- Tanggal Pengundangan
- 26 Desember 2018
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Tahun 2012