Kembali
Memuat PDF…
Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178-pmk-02-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian hukum terkait barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dalam konteks kepabeanan. Penyempurnaan aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam penatausahaan dan penyelesaian aset negara, serta menggantikan ketentuan lama yang ada sebelumnya. Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 178/PMK.02/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 November 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4348
- Jumlah diDownload
- 538
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1518
- Tanggal Pengundangan
- 28 November 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 Tahun 2011