Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/Pmk.05/2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173-pmk-05-2019 Tahun 2019
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 173/PMK.05/2019 mengubah definisi dalam Permenkeu sebelumnya untuk memperjelas cakupan anggaran penanggulangan bencana mencakup tahap prabencana, saat darurat, dan pascabencana yang dikelola BNPB. Perubahan ini juga memperbarui istilah teknis seperti penambahan definisi Arsip Data Komputer (ADK) dan memperjelas peran BNPB serta BPBD dalam pengelolaan anggaran. Tujuannya adalah agar pelaksanaan anggaran bencana menjadi lebih efektif, efisien, dan transparan sesuai prinsip pengelolaan keuangan negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 173/PMK.05/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 105/PMK.05/2013 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 November 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4633
- Jumlah diDownload
- 369
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1501
- Tanggal Pengundangan
- 25 November 2019
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2013 Tahun 2013