Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo Pada Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173-pmk-05-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan yang dibayarkan pengguna jasa kepada Unit Penyelenggara Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo sebagai Badan Layanan Umum. Tarif tersebut dibagi menjadi dua kategori utama: jasa kebandarudaraan/aeronautika (seperti pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat) serta jasa terkait bandar udara/non-aeronautika (seperti penggunaan lahan, gedung, dan fasilitas lainnya).
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 173/PMK.05/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo Pada Kementerian Perhubungan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Desember 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2345
- Jumlah diDownload
- 328
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1723
- Tanggal Pengundangan
- 21 Desember 2018