Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 172-pmk-05-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2018 berlaku

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin Tanjung Pandan pada Kementerian Perhubungan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172-pmk-05-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin Tanjung Pandan yang terdiri dari dua kategori utama: jasa kebandarudaraan (aeronautika) seperti pendaratan dan penempatan pesawat, serta jasa terkait bandar udara (nonaeronautika) seperti penggunaan lahan dan gedung. Tarif tersebut merupakan imbalan atas jasa pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan Menteri Perhubungan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
172/PMK.05/2018
Tahun
2018
Tentang
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin Tanjung Pandan pada Kementerian Perhubungan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8169
Jumlah diDownload
365
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1722
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah