Kembali
Memuat PDF…
Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan/Pengusahaan Panas Bumi Pada Tahap Eksplorasi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172-pmk-010-2016 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memberikan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi kegiatan usaha pertambangan atau pengusahaan panas bumi yang berada pada tahap eksplorasi, dengan tujuan mendukung percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik berbasis energi baru dan terbarukan. Ketentuan ini didasarkan pada kewenangan Menteri Keuangan untuk memberikan pengurangan PBB atas sebab-sebab tertentu sesuai Pasal 19 ayat (1) huruf a UU No. 12 Tahun 1985.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 172/PMK.010/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan/Pengusahaan Panas Bumi Pada Tahap Eksplorasi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 November 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4102
- Jumlah diDownload
- 355
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1725
- Tanggal Pengundangan
- 14 November 2016