Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 172-pmk-010-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2016 berlaku

Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan/Pengusahaan Panas Bumi Pada Tahap Eksplorasi

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172-pmk-010-2016 Tahun 2016

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memberikan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi kegiatan usaha pertambangan atau pengusahaan panas bumi yang berada pada tahap eksplorasi, dengan tujuan mendukung percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik berbasis energi baru dan terbarukan. Ketentuan ini didasarkan pada kewenangan Menteri Keuangan untuk memberikan pengurangan PBB atas sebab-sebab tertentu sesuai Pasal 19 ayat (1) huruf a UU No. 12 Tahun 1985.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
172/PMK.010/2016
Tahun
2016
Tentang
Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan/Pengusahaan Panas Bumi Pada Tahap Eksplorasi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 November 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4102
Jumlah diDownload
355
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1725
Tanggal Pengundangan
14 November 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah