Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi “Lemigas†Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171-pmk-05-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan oleh BLU Lemigas kepada pengguna, sekaligus mencabut ketentuan tarif sebelumnya yang diatur dalam Permenkeu Nomor 142/PMK.05/2012. Ketentuan ini didasarkan pada usulan revisi dari Kementerian ESDM yang telah dikaji oleh Tim Penilai sesuai dengan regulasi pengelolaan keuangan BLU.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 171/PMK.05/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi “Lemigas†Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Desember 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1645
- Jumlah diDownload
- 391
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1721
- Tanggal Pengundangan
- 21 Desember 2018
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.05/2012 Tahun 2012