Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 171-pmk-04-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2020 berlaku

Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171-pmk-04-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor yang berasal dari negara anggota ASEAN dan Republik Rakyat Tiongkok sebagai pelaksanaan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Kerangka Kerja Kerja Sama Ekonomi. Penyempurnaan aturan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan mengakomodasi dinamika perdagangan dalam perjanjian tersebut. Dasar hukum utamanya adalah Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan serta peraturan presiden yang mengesahkan perjanjian internasional terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
171/PMK.04/2020
Tahun
2020
Tentang
TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI DAN PERSETUJUAN TERTENTU ANTARA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Oktober 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1463
Jumlah diDownload
422
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1241
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah