Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171-pmk-04-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor yang berasal dari negara anggota ASEAN dan Republik Rakyat Tiongkok sebagai pelaksanaan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Kerangka Kerja Kerja Sama Ekonomi. Penyempurnaan aturan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan mengakomodasi dinamika perdagangan dalam perjanjian tersebut. Dasar hukum utamanya adalah Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan serta peraturan presiden yang mengesahkan perjanjian internasional terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 171/PMK.04/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI DAN PERSETUJUAN TERTENTU ANTARA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Oktober 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1463
- Jumlah diDownload
- 422
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1241
- Tanggal Pengundangan
- 27 Oktober 2020