Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 170-pmk-010-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Frit dan Glasir atau Preparat Semacam Itu Serta Frit Kaca dan Kaca Lainnya dari Negara Republik Rakyat Tiongkok

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170-pmk-010-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengenakan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk frit, glasir, dan preparat serupa serta frit kaca dari Tiongkok karena terbukti terjadi dumping yang merugikan industri dalam negeri. Pengenaan bea ini didasarkan pada temuan Komite Anti Dumping Indonesia yang menemukan adanya hubungan kausal antara harga ekspor lebih rendah dengan kerugian industri lokal. Dasar hukumnya adalah UU Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah tentang Tindakan Anti Dumping, dengan tujuan melindungi industri keramik dan kaca domestik dari persaingan tidak sehat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
170/PMK.010/2017
Tahun
2017
Tentang
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Frit dan Glasir atau Preparat Semacam Itu Serta Frit Kaca dan Kaca Lainnya dari Negara Republik Rakyat Tiongkok
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 November 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5531
Jumlah diDownload
320
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1677
Tanggal Pengundangan
23 November 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah