Kembali
Memuat PDF…
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Frit dan Glasir atau Preparat Semacam Itu Serta Frit Kaca dan Kaca Lainnya dari Negara Republik Rakyat Tiongkok
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170-pmk-010-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengenakan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk frit, glasir, dan preparat serupa serta frit kaca dari Tiongkok karena terbukti terjadi dumping yang merugikan industri dalam negeri. Pengenaan bea ini didasarkan pada temuan Komite Anti Dumping Indonesia yang menemukan adanya hubungan kausal antara harga ekspor lebih rendah dengan kerugian industri lokal. Dasar hukumnya adalah UU Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah tentang Tindakan Anti Dumping, dengan tujuan melindungi industri keramik dan kaca domestik dari persaingan tidak sehat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 170/PMK.010/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Frit dan Glasir atau Preparat Semacam Itu Serta Frit Kaca dan Kaca Lainnya dari Negara Republik Rakyat Tiongkok
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 November 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5531
- Jumlah diDownload
- 320
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1677
- Tanggal Pengundangan
- 23 November 2017