Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11Pmk072010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17-pmk-07-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2016 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 yang mengatur tata cara pengenaan sanksi atas pelanggaran ketentuan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. Pencabutan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum menyusul perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 17/PMK.07/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 11PMK072010 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN DI BIDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Februari 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5446
- Jumlah diDownload
- 408
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 197
- Tanggal Pengundangan
- 09 Februari 2016
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 Tahun 2010