Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 17-pmk-07-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2016 berlaku

Pencabutan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11Pmk072010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17-pmk-07-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2016 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 yang mengatur tata cara pengenaan sanksi atas pelanggaran ketentuan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. Pencabutan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum menyusul perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
17/PMK.07/2016
Tahun
2016
Tentang
PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 11PMK072010 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN DI BIDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Februari 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5446
Jumlah diDownload
408
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
197
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2016

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 Tahun 2010

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah