Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/Pmk.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17-pmk-010-2020 Tahun 2020
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah sistem klasifikasi barang dan tarif bea masuk untuk menarik investasi serta mendukung pengembangan industri kendaraan bermotor dan petrokimia. Perubahan ini juga bertujuan meningkatkan daya saing industri kimia melalui harmonisasi tarif bea masuk pada hulu dan hilir produknya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 17/PMK.010/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 6/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Maret 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3151
- Jumlah diDownload
- 397
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 238
- Tanggal Pengundangan
- 11 Maret 2020