Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.01/2015 Tentang Mekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17-pmk-01-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan menjadi tiga kategori: Pelaksana Umum, Pelaksana Khusus, dan Pelaksana Tertentu, yang masing-masing memiliki persyaratan pangkat, golongan, pendidikan, dan masa kerja yang berbeda. Perubahan ini juga memperjelas batasan Pelaksana sebagai pegawai (PNS/CPNS) yang tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional tertentu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 17/PMK.01/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.01/2015 Tentang Mekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Di Lingkungan Kementerian Keuangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Februari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10645
- Jumlah diDownload
- 525
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 286
- Tanggal Pengundangan
- 14 Februari 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.01/2015 Tahun 2015