Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 17-pmk-01-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.01/2015 Tentang Mekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17-pmk-01-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan menjadi tiga kategori: Pelaksana Umum, Pelaksana Khusus, dan Pelaksana Tertentu, yang masing-masing memiliki persyaratan pangkat, golongan, pendidikan, dan masa kerja yang berbeda. Perubahan ini juga memperjelas batasan Pelaksana sebagai pegawai (PNS/CPNS) yang tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional tertentu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
17/PMK.01/2017
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.01/2015 Tentang Mekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Di Lingkungan Kementerian Keuangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10645
Jumlah diDownload
525
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
286
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2017

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.01/2015 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah