Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 165-pmk-02-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2019 dicabut

Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Uang Kuliah Tunggal yang Berlaku pada Politeknik Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165-pmk-02-2019 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif Uang Kuliah Tunggal sebesar Rp6.000.000,00 per mahasiswa per semester, dengan ketentuan khusus bagi mahasiswa angkatan pertama yang hanya membayar 50% dari tarif tersebut. Selain itu, tarif dapat diturunkan hingga nol rupiah untuk mahasiswa berprestasi atau tidak mampu berdasarkan kriteria yang diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Seluruh penerimaan dari Uang Kuliah Tunggal wajib disetor langsung ke Kas Negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
165/PMK.02/2019
Tahun
2019
Tentang
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BERUPA UANG KULIAH TUNGGAL YANG BERLAKU PADA POLITEKNIK PEKERJAAN UMUM, KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 November 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak Pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Jumlah dilihat
3031
Jumlah diDownload
326
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1426
Tanggal Pengundangan
06 November 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah