Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengenaan Pajak Penghasilan bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu serta kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pengusaha kecil yang peredarannya melebihi batas tertentu, sekaligus menyesuaikan aturan pelaporan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 164
- Tahun
- 2023
- Tentang
- TATA CARA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU DAN KEWAJIBAN PELAPORAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Desember 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1329
- Jumlah diDownload
- 652
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 1109
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA