Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman Atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164-pmk-05-2017 Tahun 2017
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran imbalan (jasa) yang diterima oleh bank penatausaha atas tugas mengelola penerusan pinjaman luar negeri yang menjadi beban anggaran kementerian/lembaga. Ketentuan ini dibuat untuk mengakomodir penyelesaian tagihan jasa dari Bank Indonesia dan bank umum yang sebelumnya belum sepenuhnya tertangani oleh peraturan lama.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 164/PMK.05/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman Atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 November 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1315
- Jumlah diDownload
- 336
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1619
- Tanggal Pengundangan
- 16 November 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.05/2011 Tahun 2011