Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/Pmk.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164-pmk-04-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian (termasuk suku cadang serta bahan baku) untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, dengan penambahan fasilitas khusus untuk peralatan Badan Siber dan Sandi Negara guna mendukung tugas keamanan siber. Penyempurnaan ini bertujuan meningkatkan pengawasan dan pelayanan serta menyederhanakan prosedur pemberian pembebasan bea masuk tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 164/PMK.04/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 191/PMK.04/2016 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 November 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7662
- Jumlah diDownload
- 398
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1425
- Tanggal Pengundangan
- 06 November 2019