Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu Pada Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163-pmk-05-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu yang terdiri dari dua kategori utama: jasa kebandarudaraan (aeronautika) dan jasa terkait bandar udara (nonaeronautika). Tarif aeronautika mencakup layanan seperti penerbangan, pendaratan, penempatan pesawat, garbarata, check-in, serta kargo dan pos, sedangkan tarif nonaeronautika meliputi penggunaan lahan, gedung, media promosi, serta fasilitas dan peralatan lainnya di bandara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 163/PMK.05/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu Pada Kementerian Perhubungan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Desember 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1409
- Jumlah diDownload
- 367
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1672
- Tanggal Pengundangan
- 18 Desember 2018