Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/Pmk.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Iuran Jaminan Kematian Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163-pmk-02-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana iuran Jaminan Kecelakaan Kerja serta Jaminan Kematian khusus untuk Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai ASN di lingkungan Kemhan dan Polri. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran biaya pemakaman bagi kelompok sasaran tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 163/PMK.02/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/Pmk.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Iuran Jaminan Kematian Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 November 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8481
- Jumlah diDownload
- 335
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1618
- Tanggal Pengundangan
- 16 November 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.02/2015 Tahun 2015