Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 163-pmk-02-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/Pmk.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Iuran Jaminan Kematian Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163-pmk-02-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana iuran Jaminan Kecelakaan Kerja serta Jaminan Kematian khusus untuk Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai ASN di lingkungan Kemhan dan Polri. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran biaya pemakaman bagi kelompok sasaran tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
163/PMK.02/2017
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/Pmk.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Iuran Jaminan Kematian Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 November 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8481
Jumlah diDownload
335
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1618
Tanggal Pengundangan
16 November 2017

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.02/2015 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah