Kembali
Memuat PDF…
Rincian Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota yang Dialokasikan Dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162-pmk-07-2016 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan rincian nilai kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil (pajak, cukai tembakau, dan sumber daya alam) yang dialokasikan dalam Perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk setiap provinsi, kabupaten, dan kota. Dasar hukumnya bersumber pada UU APBN Perubahan 2016 dan Perpres No. 66 Tahun 2016, dengan tujuan memperjelas distribusi dana perimbangan yang belum terbagi sesuai perhitungan awal.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 162/PMK.07/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Rincian Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota yang Dialokasikan Dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Oktober 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2019 Tahun 2019 Tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/kabupaten/kota Pada Tahun 2019
- Jumlah dilihat
- 2988
- Jumlah diDownload
- 373
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1627
- Tanggal Pengundangan
- 31 Oktober 2016