Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/Pmk.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162-pmk-05-2022 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 162/PMK.05/2022 memperluas kesempatan pengembangan karier bagi pengelola keuangan dengan mengatur syarat pengangkatan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN melalui perpindahan dari jabatan lain, yang mencakup kualifikasi pendidikan D-3, pengalaman minimal 2 tahun, integritas baik, serta nilai kinerja minimal "baik" dalam 2 tahun terakhir. Peraturan ini juga menetapkan batasan usia maksimal 53 tahun dan melarang pengangkatan bagi pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin atau cuti di luar tanggungan negara pada saat perpindahan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 162/PMK.05/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 151/PMK.05/2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 November 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3248
- Jumlah diDownload
- 438
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1140
- Tanggal Pengundangan
- 14 November 2022