Kembali
Memuat PDF…
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara terhadap Impor Produk Kain
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162-pmk-010-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara pada berbagai jenis produk kain impor untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian serius akibat lonjakan impor. Besaran tarif bea masuk bervariasi antara Rp1.318 hingga Rp9.521 per meter sesuai dengan kode pos tarif barang tertentu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 162/PMK.010/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN SEMENTARA TERHADAP IMPOR PRODUK KAIN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 November 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 677
- Jumlah diDownload
- 387
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1423
- Tanggal Pengundangan
- 06 November 2019