Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 161-pmk-01-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2016 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2016 tentang Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum Dalam Rangka Penanganan Gugatan Arbitrase Internasional yang Diajukan oleh Indian Metals & Ferro Alloys Limited

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161-pmk-01-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah syarat peserta seleksi konsultan hukum agar harus berupa kantor hukum Indonesia yang berafiliasi dengan kantor asing dan bebas benturan kepentingan, serta menetapkan tahapan seleksi yang mencakup penyampaian proposal, penelitian dokumen, dan penilaian presentasi. Perubahan ini juga mengatur ketentuan tambahan pada Pasal 8 terkait persyaratan atau prosedur tertentu dalam proses pengadaan jasa tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
161/PMK.01/2016
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2016 tentang Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum Dalam Rangka Penanganan Gugatan Arbitrase Internasional yang Diajukan oleh Indian Metals & Ferro Alloys Limited
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Oktober 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10256
Jumlah diDownload
369
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1626
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2016

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2016 Tahun 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah