Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2016 tentang Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum Dalam Rangka Penanganan Gugatan Arbitrase Internasional yang Diajukan oleh Indian Metals & Ferro Alloys Limited
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161-pmk-01-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah syarat peserta seleksi konsultan hukum agar harus berupa kantor hukum Indonesia yang berafiliasi dengan kantor asing dan bebas benturan kepentingan, serta menetapkan tahapan seleksi yang mencakup penyampaian proposal, penelitian dokumen, dan penilaian presentasi. Perubahan ini juga mengatur ketentuan tambahan pada Pasal 8 terkait persyaratan atau prosedur tertentu dalam proses pengadaan jasa tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 161/PMK.01/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2016 tentang Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum Dalam Rangka Penanganan Gugatan Arbitrase Internasional yang Diajukan oleh Indian Metals & Ferro Alloys Limited
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Oktober 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10256
- Jumlah diDownload
- 369
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1626
- Tanggal Pengundangan
- 31 Oktober 2016
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2016 Tahun 2016