Kembali
Memuat PDF…
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160-pmk-05-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan sistem akuntansi berbasis akrual khusus untuk utang pemerintah guna menyempurnakan seluruh proses bisnis dan transaksi pengelolaan utang oleh Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.01. Ketentuan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan utang pemerintah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 160/PMK.05/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 November 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6583
- Jumlah diDownload
- 421
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1601
- Tanggal Pengundangan
- 13 November 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2015 Tahun 2015