Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/Pmk.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160-pmk-02-2019 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana iuran Jaminan Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk menjaga likuiditas dan meningkatkan efisiensi, serta mengakomodasi perubahan regulasi Jaminan Kesehatan terbaru.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 160/PMK.02/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10/PMK.02/2018 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA BANTUAN IURAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 November 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8512
- Jumlah diDownload
- 400
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1421
- Tanggal Pengundangan
- 06 November 2019