Kembali
Memuat PDF…
Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16-pmk-010-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan besaran santunan dan sumbangan wajib untuk korban kecelakaan lalu lintas jalan guna meningkatkan perlindungan dasar masyarakat dengan menyesuaikan nilai tersebut terhadap tingkat inflasi dan kebutuhan hidup. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya (Permenkeu No. 36/PMK.010/2008) dan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 serta peraturan pelaksanaannya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 16/PMK.010/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Februari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10891
- Jumlah diDownload
- 562
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 279
- Tanggal Pengundangan
- 13 Februari 2017