Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 16-pmk-010-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16-pmk-010-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan besaran santunan dan sumbangan wajib untuk korban kecelakaan lalu lintas jalan guna meningkatkan perlindungan dasar masyarakat dengan menyesuaikan nilai tersebut terhadap tingkat inflasi dan kebutuhan hidup. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya (Permenkeu No. 36/PMK.010/2008) dan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 serta peraturan pelaksanaannya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
16/PMK.010/2017
Tahun
2017
Tentang
Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10891
Jumlah diDownload
562
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
279
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah