Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154Pmk032010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16-pmk-010-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk impor barang dan ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, serta mineral bukan logam (kecuali bagi yang terikat perjanjian tertentu). Perubahan ini dilakukan guna mendukung ketahanan pangan dan stabilitas harga beras/gabah di dalam negeri serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 16/PMK.010/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154PMK032010 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Februari 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4090
- Jumlah diDownload
- 431
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 171
- Tanggal Pengundangan
- 03 Februari 2016