Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 16-pmk-010-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2016 berlaku

Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154Pmk032010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16-pmk-010-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk impor barang dan ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, serta mineral bukan logam (kecuali bagi yang terikat perjanjian tertentu). Perubahan ini dilakukan guna mendukung ketahanan pangan dan stabilitas harga beras/gabah di dalam negeri serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
16/PMK.010/2016
Tahun
2016
Tentang
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154PMK032010 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Februari 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4090
Jumlah diDownload
431
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
171
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah