Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 16-pmk-01-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2018 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/Pmk.01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain bagi Hakim pada Pengadilan Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16-pmk-01-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 16/PMK.01/2018 menyisipkan Pasal 3A yang menetapkan besaran tunjangan perumahan bulanan bagi Hakim Pengadilan Pajak yang tidak menerima fasilitas rumah dinas, dengan nilai berbeda-beda tergantung jabatan. Peraturan ini juga mengubah ketentuan agar pajak penghasilan atas tunjangan tersebut ditanggung oleh Pemerintah, serta menghapus ketentuan lama mengenai pengurangan gaji PNS aktif yang diberhentikan sementara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
16/PMK.01/2018
Tahun
2018
Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/Pmk.01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain bagi Hakim pada Pengadilan Pajak
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7139
Jumlah diDownload
383
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
257
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah