Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/Pmk.01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain bagi Hakim pada Pengadilan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16-pmk-01-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 16/PMK.01/2018 menyisipkan Pasal 3A yang menetapkan besaran tunjangan perumahan bulanan bagi Hakim Pengadilan Pajak yang tidak menerima fasilitas rumah dinas, dengan nilai berbeda-beda tergantung jabatan. Peraturan ini juga mengubah ketentuan agar pajak penghasilan atas tunjangan tersebut ditanggung oleh Pemerintah, serta menghapus ketentuan lama mengenai pengurangan gaji PNS aktif yang diberhentikan sementara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 16/PMK.01/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/Pmk.01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain bagi Hakim pada Pengadilan Pajak
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Februari 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7139
- Jumlah diDownload
- 383
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 257
- Tanggal Pengundangan
- 13 Februari 2018