Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 208/Pmk.02/2017 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (Ba 999.08)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159-pmk-02-2019 Tahun 2019
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 159/PMK.02/2019 mengubah ketentuan pergeseran anggaran belanja antarsubbagian dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), yang kini diperbolehkan dialihkan dari BA 999.08 ke BA 999.02 (Hibah), BA 999.05 (Transfer ke Daerah dan Dana Desa), serta BA 999.03 (Belanja Subsidi). Perubahan ini bertujuan menyempurnakan tata cara pengelolaan anggaran pada bagian tersebut sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 159/PMK.02/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 208/PMK.02/2017 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN DAN PERGESERAN ANGGARAN PADA BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 November 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4781
- Jumlah diDownload
- 384
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1420
- Tanggal Pengundangan
- 06 November 2019