Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 159-pmk-02-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2019 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 208/Pmk.02/2017 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (Ba 999.08)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159-pmk-02-2019 Tahun 2019

dilihat 2× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 159/PMK.02/2019 mengubah ketentuan pergeseran anggaran belanja antarsubbagian dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), yang kini diperbolehkan dialihkan dari BA 999.08 ke BA 999.02 (Hibah), BA 999.05 (Transfer ke Daerah dan Dana Desa), serta BA 999.03 (Belanja Subsidi). Perubahan ini bertujuan menyempurnakan tata cara pengelolaan anggaran pada bagian tersebut sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
159/PMK.02/2019
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 208/PMK.02/2017 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN DAN PERGESERAN ANGGARAN PADA BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 November 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4781
Jumlah diDownload
384
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1420
Tanggal Pengundangan
06 November 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah