Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 158-pmk-02-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2019 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/Pmk.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158-pmk-02-2019 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah cara perhitungan kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan bagi penerima penghasilan dari pemerintah dengan memperjelas komponen penghasilan yang digunakan (gaji, tunjangan, dan kinerja) serta menetapkan dasar perhitungan untuk kelompok tertentu (PNS, TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat) berdasarkan persentase gaji pokok PNS Golongan IIIA dengan masa kerja 14 tahun. Perubahan ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan dana iuran serta mengakomodasi perubahan regulasi Jaminan Kesehatan nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
158/PMK.02/2019
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 205/PMK.02/2013 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA PENGHASILAN DARI PEMERINTAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 November 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5074
Jumlah diDownload
363
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1419
Tanggal Pengundangan
06 November 2019

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.02/2013 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah