Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/Pmk.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158-pmk-02-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah cara perhitungan kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan bagi penerima penghasilan dari pemerintah dengan memperjelas komponen penghasilan yang digunakan (gaji, tunjangan, dan kinerja) serta menetapkan dasar perhitungan untuk kelompok tertentu (PNS, TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat) berdasarkan persentase gaji pokok PNS Golongan IIIA dengan masa kerja 14 tahun. Perubahan ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan dana iuran serta mengakomodasi perubahan regulasi Jaminan Kesehatan nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 158/PMK.02/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 205/PMK.02/2013 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA PENGHASILAN DARI PEMERINTAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 November 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5074
- Jumlah diDownload
- 363
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1419
- Tanggal Pengundangan
- 06 November 2019
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.02/2013 Tahun 2013