Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Perolehan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Kepada Kontraktor Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158-pmk-02-2016 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi dan ketentuan dalam PMK No. 218/PMK.02/2014 terkait tata cara reimbursement PPN/PPnBM untuk kontraktor di sektor hulu migas, dengan memperjelas batasan nilai pembayaran kembali. Perubahan mencakup revisi definisi SKK Migas, jenis Kontrak Kerja Sama, serta penambahan dan modifikasi angka dalam Pasal 1 untuk memperketat kepastian hukum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 158/PMK.02/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Perolehan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Kepada Kontraktor Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Oktober 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6306
- Jumlah diDownload
- 352
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1595
- Tanggal Pengundangan
- 26 Oktober 2016