Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 157-pmk-06-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2018 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penetapan Penggunaan Surplus dan Kapitalisasi Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157-pmk-06-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi dan tata cara penetapan penggunaan surplus serta kapitalisasi modal di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk meningkatkan kinerja dan tata kelola. Perubahan mencakup penyesuaian istilah seperti surplus, cadangan umum, cadangan tujuan, dan jasa produksi yang menjadi dasar pengelolaan keuangan LPEI.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
157/PMK.06/2018
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penetapan Penggunaan Surplus dan Kapitalisasi Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Desember 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5176
Jumlah diDownload
332
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1638
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2018

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.06/2015 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah