Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penetapan Penggunaan Surplus dan Kapitalisasi Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157-pmk-06-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi dan tata cara penetapan penggunaan surplus serta kapitalisasi modal di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk meningkatkan kinerja dan tata kelola. Perubahan mencakup penyesuaian istilah seperti surplus, cadangan umum, cadangan tujuan, dan jasa produksi yang menjadi dasar pengelolaan keuangan LPEI.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 157/PMK.06/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penetapan Penggunaan Surplus dan Kapitalisasi Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Desember 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5176
- Jumlah diDownload
- 332
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1638
- Tanggal Pengundangan
- 12 Desember 2018
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.06/2015 Tahun 2015