Kembali
Memuat PDF…
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 15 tentang Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157-pmk-05-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kewajiban setiap entitas pelaporan untuk melakukan proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas peristiwa yang terjadi setelah tanggal pelaporan menggunakan prinsip akuntansi pemerintahan berbasis akrual sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 15. Ketentuan ini mengatur secara spesifik mengenai pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan peristiwa tersebut sebagai bagian integral dari laporan keuangan pemerintah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 157/PMK.05/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 15 TENTANG PERISTIWA SETELAH TANGGAL PELAPORAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Oktober 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 961
- Jumlah diDownload
- 350
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1194
- Tanggal Pengundangan
- 14 Oktober 2020