Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 157-pmk-05-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2020 berlaku

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 15 tentang Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157-pmk-05-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kewajiban setiap entitas pelaporan untuk melakukan proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas peristiwa yang terjadi setelah tanggal pelaporan menggunakan prinsip akuntansi pemerintahan berbasis akrual sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 15. Ketentuan ini mengatur secara spesifik mengenai pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan peristiwa tersebut sebagai bagian integral dari laporan keuangan pemerintah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
157/PMK.05/2020
Tahun
2020
Tentang
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 15 TENTANG PERISTIWA SETELAH TANGGAL PELAPORAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Oktober 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
961
Jumlah diDownload
350
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1194
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah