Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/Pmk.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Belanja Pegawai Gaji di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157-pmk-05-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 157/PMK.05/2019 mengubah daftar komponen pembayaran gaji prajurit TNI di Kemhan dengan memperbarui jenis tunjangan (seperti Babinsa dan Kowan) serta menambahkan ketentuan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Perubahan ini juga mengakomodasi penyesuaian iuran jaminan kesehatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 157/PMK.05/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 190/PMK.05/2016 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN BELANJA PEGAWAI GAJI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 November 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3475
- Jumlah diDownload
- 402
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1418
- Tanggal Pengundangan
- 05 November 2019