Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 157-pmk-04-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, Serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran ke Kas Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157-pmk-04-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara pelaporan dan pengawasan pembawaan uang tunai serta instrumen pembayaran lain ke dalam atau keluar daerah pabean Indonesia, termasuk indikator yang mencurigakan terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme. Aturan ini juga mengatur mekanisme pemeriksaan kebenaran laporan, penerapan sanksi administratif bagi pelanggar, serta prosedur penyetoran hasil pemeriksaan ke kas negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
157/PMK.04/2017
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, Serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran ke Kas Negara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 November 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9769
Jumlah diDownload
356
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1563
Tanggal Pengundangan
08 November 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah