Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2015 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155-pmk-07-2016 Tahun 2016
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 155/PMK.07/2016 mengubah Pasal 3 Permenkeu sebelumnya dengan menetapkan Menteri Keuangan sebagai PA Hibah, DJ Perimbangan Keuangan sebagai PPA Hibah, dan Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan sebagai KPA Hibah, serta mendefinisikan tugas masing-masing dalam pengelolaan anggaran hibah untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 155/PMK.07/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2015 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Oktober 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah
- Jumlah dilihat
- 8974
- Jumlah diDownload
- 299
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1585
- Tanggal Pengundangan
- 25 Oktober 2016