Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154-pmk-07-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah kewenangan pelaksanaan anggaran hibah di mana Menteri Keuangan sebagai PA Hibah menunjuk Ditjen Perimbangan Keuangan untuk dana dalam negeri dan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk dana pinjaman/hibah luar negeri. Perubahan ini juga menetapkan peran Direktur Pembiayaan dan Transfer Nondana Perimbangan sebagai KPA Hibah serta menyesuaikan tugas fungsi penyusunan indikasi kebutuhan dana hibah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 154/PMK.07/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Oktober 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah
- Jumlah dilihat
- 10294
- Jumlah diDownload
- 295
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1584
- Tanggal Pengundangan
- 25 Oktober 2016