Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2015 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2016
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153-pmk-07-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah batas maksimal kumulatif defisit APBD Tahun Anggaran 2016 menjadi 0,1% dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Perubahan ini bertujuan untuk mengendalikan dan mengamankan pelaksanaan anggaran daerah sesuai dengan ketentuan pengendalian fiskal yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 153/PMK.07/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2015 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2016
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Oktober 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9098
- Jumlah diDownload
- 356
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1555
- Tanggal Pengundangan
- 20 Oktober 2016