Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 153-pmk-07-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2016 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2015 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153-pmk-07-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah batas maksimal kumulatif defisit APBD Tahun Anggaran 2016 menjadi 0,1% dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Perubahan ini bertujuan untuk mengendalikan dan mengamankan pelaksanaan anggaran daerah sesuai dengan ketentuan pengendalian fiskal yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
153/PMK.07/2016
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2015 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9098
Jumlah diDownload
356
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1555
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah