Kembali
Memuat PDF…
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Aluminium Foil
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153-pmk-010-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebesar 4% hingga 6% selama dua tahun terhadap impor produk aluminium foil dengan ketebalan maksimal 0,2 mm untuk melindungi industri dalam negeri dari ancaman kerugian serius akibat lonjakan impor. Bea tersebut bersifat tambahan atas bea masuk umum dan berlaku untuk semua negara impor, kecuali produk yang berasal dari negara-negara yang tercantum dalam lampiran peraturan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 153/PMK.010/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK ALUMINIUM FOIL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Oktober 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1102
- Jumlah diDownload
- 366
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1322
- Tanggal Pengundangan
- 24 Oktober 2019