Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara Pada Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152-pmk-05-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan BLU Lembaga Manajemen Aset Negara Kementerian Keuangan yang terdiri dari tiga jenis: pendayagunaan aset kelolaan, kerja sama operasional, dan jasa konsultasi. Tarif pendayagunaan aset kelolaan ditentukan melalui kontrak kerja sama dengan nilai minimal berupa perkalian antara nilai wajar aset dan faktor penyesuai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 152/PMK.05/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara Pada Kementerian Keuangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Oktober 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2255
- Jumlah diDownload
- 336
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1554
- Tanggal Pengundangan
- 20 Oktober 2016