Kembali
Memuat PDF…
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret dan Kertas Plug Wrap Non-Porous
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151 Tahun 2023
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan atas impor kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian serius. Bea tersebut berlaku khusus untuk produk dengan kode tarif tertentu yang digunakan sebagai pembungkus tembakau dan lapisan luar filter rokok dengan porositas maksimal 12 cm³ (min-1.cm⁻²). Tujuannya adalah memberikan waktu bagi industri lokal untuk melakukan penyesuaian struktural guna menghadapi persaingan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 151
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KERTAS SIGARET DAN KERTAS PLUG WRAP NON-POROUS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Desember 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 608
- Jumlah diDownload
- 361
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 1056
- Tanggal Pengundangan
- 28 Desember 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA