Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Investasi Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151-pmk-08-2016 Tahun 2016
dilihat 3× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memperjelas jenis harta yang boleh dialihkan Wajib Pajak ke dalam wilayah Indonesia, mencakup dana dan investasi berupa efek utang/sukuk pemerintah atau emiten Indonesia dalam valuta asing. Perubahan ini juga mengatur mekanisme pengalihan bertahap untuk dana, serta pencairan jaminan kredit bagi Wajib Pajak yang mengalami gagal bayar. Selain itu, aturan ini menyempurnakan ketentuan mengenai penggunaan dana penyertaan modal ke dalam Perseroan Terbatas dan penarikan keuntungan investasi oleh Wajib Pajak.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 151/PMK.08/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Investasi Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 September 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9884
- Jumlah diDownload
- 368
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1483
- Tanggal Pengundangan
- 05 Oktober 2016
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 Tahun 2016