Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 151-pmk-08-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2016 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Investasi Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151-pmk-08-2016 Tahun 2016

dilihat 3× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memperjelas jenis harta yang boleh dialihkan Wajib Pajak ke dalam wilayah Indonesia, mencakup dana dan investasi berupa efek utang/sukuk pemerintah atau emiten Indonesia dalam valuta asing. Perubahan ini juga mengatur mekanisme pengalihan bertahap untuk dana, serta pencairan jaminan kredit bagi Wajib Pajak yang mengalami gagal bayar. Selain itu, aturan ini menyempurnakan ketentuan mengenai penggunaan dana penyertaan modal ke dalam Perseroan Terbatas dan penarikan keuntungan investasi oleh Wajib Pajak.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
151/PMK.08/2016
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Investasi Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 September 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9884
Jumlah diDownload
368
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1483
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2016

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 Tahun 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah