Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 15 Tahun 2024 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2024 berlaku

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (Tahri) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ketentuan ini mencakup definisi penerima manfaat seperti PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara, serta dasar hukumnya yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
15
Tahun
2024
Tentang
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2024 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Maret 2024
Pejabat yang Menetapkan
SRI MULYANI INDRAWATI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2166
Jumlah diDownload
1697
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
166
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah