Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 15-pmk-05-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2019 berlaku

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15-pmk-05-2019 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif layanan yang menjadi imbalan atas jasa yang diberikan oleh BLU Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi pada Kementerian ESDM. Tarif tersebut mencakup tiga kategori utama, yaitu pengujian (untuk lampu hemat energi, LED, dan produk listrik), layanan penunjang, serta perbantuan tenaga ahli. Ketentuan ini didasarkan pada usulan Menteri ESDM yang telah dikaji oleh Tim Penilai dan ditetapkan sesuai regulasi pengelolaan keuangan BLU.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
15/PMK.05/2019
Tahun
2019
Tentang
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI KETENAGALISTRIKAN, ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Februari 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9529
Jumlah diDownload
353
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
141
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah