Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15-pmk-05-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan yang menjadi imbalan atas jasa yang diberikan oleh BLU Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi pada Kementerian ESDM. Tarif tersebut mencakup tiga kategori utama, yaitu pengujian (untuk lampu hemat energi, LED, dan produk listrik), layanan penunjang, serta perbantuan tenaga ahli. Ketentuan ini didasarkan pada usulan Menteri ESDM yang telah dikaji oleh Tim Penilai dan ditetapkan sesuai regulasi pengelolaan keuangan BLU.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 15/PMK.05/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI KETENAGALISTRIKAN, ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Februari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9529
- Jumlah diDownload
- 353
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 141
- Tanggal Pengundangan
- 15 Februari 2019