Kembali
Memuat PDF…
Cara Lain Untuk Menghitung Peredaran Bruto
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15-pmk-03-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur metode alternatif menghitung peredaran bruto Wajib Pajak yang tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan. Metode yang dapat digunakan meliputi transaksi tunai/nontunai, sumber dan penggunaan dana, satuan/volume, biaya hidup, pertambahan kekayaan, data tahun pajak sebelumnya, proyeksi nilai ekonomi, dan rasio.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 15/PMK.03/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Cara Lain Untuk Menghitung Peredaran Bruto
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Februari 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3591
- Jumlah diDownload
- 386
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 258
- Tanggal Pengundangan
- 13 Februari 2018