Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 15-pmk-03-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2018 berlaku

Cara Lain Untuk Menghitung Peredaran Bruto

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15-pmk-03-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur metode alternatif menghitung peredaran bruto Wajib Pajak yang tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan. Metode yang dapat digunakan meliputi transaksi tunai/nontunai, sumber dan penggunaan dana, satuan/volume, biaya hidup, pertambahan kekayaan, data tahun pajak sebelumnya, proyeksi nilai ekonomi, dan rasio.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
15/PMK.03/2018
Tahun
2018
Tentang
Cara Lain Untuk Menghitung Peredaran Bruto
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3591
Jumlah diDownload
386
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
258
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah