Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2016
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15-pmk-02-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara perubahan rincian anggaran APBN Tahun 2016 yang telah disahkan dalam DIPA, mencakup definisi istilah terkait seperti Kementerian, lembaga, dan pagu anggaran. Tujuannya adalah memberikan panduan prosedural bagi Kementerian/Lembaga dalam melakukan revisi anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 15/PMK.02/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2016
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Januari 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5218
- Jumlah diDownload
- 415
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 149
- Tanggal Pengundangan
- 29 Januari 2016
Relasi peraturan
Diubah oleh
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.02/2016 Tahun 2016