Kembali
Memuat PDF…
Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15-pmk-010-2017 Tahun 2017
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan besaran iuran wajib dan santunan untuk korban kecelakaan pada alat angkutan penumpang umum di berbagai moda transportasi (darat, air, udara) guna meningkatkan perlindungan dasar masyarakat. Ketentuan ini merupakan penyesuaian terhadap inflasi dan kebutuhan hidup, yang menggantikan aturan sebelumnya dengan tetap berlandaskan UU No. 33 Tahun 1964 dan PP No. 17 Tahun 1965.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 15/PMK.010/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Februari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4132
- Jumlah diDownload
- 485
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 278
- Tanggal Pengundangan
- 13 Februari 2017