Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 15-pmk-010-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15-pmk-010-2017 Tahun 2017

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan besaran iuran wajib dan santunan untuk korban kecelakaan pada alat angkutan penumpang umum di berbagai moda transportasi (darat, air, udara) guna meningkatkan perlindungan dasar masyarakat. Ketentuan ini merupakan penyesuaian terhadap inflasi dan kebutuhan hidup, yang menggantikan aturan sebelumnya dengan tetap berlandaskan UU No. 33 Tahun 1964 dan PP No. 17 Tahun 1965.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
15/PMK.010/2017
Tahun
2017
Tentang
Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4132
Jumlah diDownload
485
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
278
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah