Kembali
Memuat PDF…
Ruang Lingkup Pengelolaan Penjaminan Pemerintah Oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148-pmk-08-2022 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan ruang lingkup pengelolaan penjaminan pemerintah oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) yang didirikan pemerintah untuk mendukung penyediaan dan pembangunan infrastruktur serta pembiayaan di bidang lain sesuai penugasan. Ketentuan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait penyertaan modal negara dan kerja sama pemerintah dengan badan usaha, serta bertujuan memperjelas tugas khusus BUPI dalam melaksanakan penjaminan atas nama Menteri Keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 148/PMK.08/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- RUANG LINGKUP PENGELOLAAN PENJAMINAN PEMERINTAH OLEH BADAN USAHA PENJAMINAN INFRASTRUKTUR
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Oktober 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8265
- Jumlah diDownload
- 396
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1066
- Tanggal Pengundangan
- 20 Oktober 2022